Monday, 3 August 2020

PRANK BINGKISAN DAGING AHIRNYA TERKENA PIDANA : EDOSAPUTRAOFFICIAL2020



Assalamualaikum wr wb

 Prank bingkisan sampah yang di lakukan oleh edo saputra ternyata tidak jauh beda nasibnya dengan ferdian paleka nasib para youtubere kedua sama tapi beda pidana  sedangkan  ferdian paleka di bebaskan karna tuntutan tersebut telah di cabut oleh sang korban sedang kan edo saputra yang membuat konten Prank bingkisan setingan tetap di tahan oleh polisi pasalnya terkena UUD pasal 44 : yang membuat berita hoax dan membuat gaduh masyarakat

 Sebenarnya menurut pengakuan edo sendiri konten prank tersebut adalah konten setingan karna korban yang di prank tidak lain tetangga dan ibu kandungnya tapi walaupun konten tersebut adalah setingan  polisi tetap menahan edo saputra bersama satu temannya dengan alasan di kenai pasal 44 di atas dan setelah di wawancarai wartawan edo dan bersama satu temannya mengaku sangat menyesal atas pembuatan konten tersebut
Dan kasus inipun masih berlanjut dalam penyidikin polisi dan mengumpul team dari edo saputra sementara ini



 Edo mengaku pembuatan konten tersebut dari ide sendiri tidak meniru ataupun punya motifasi dari ferdian paleka pengakuan rekan edo pun sangat menyesal telah terlibat dalam pembuatan konten tersebut dan hasil youtube edo dari keluruhan konten telah mendapatkan 5 juta rupiah dan pada sebelumnya pula edo telah membaut prank bingkisan kado cuman tidak seviral konten prank bingkisan daging yang berisi sampah


Ulasan penting

Bagi para youtubere untuk mendapatkan subcribe kita tidak harus membuat konten yang melanggar peraturan pemerintah untuk mencari penghasilan karna masih banyak konten yang lebih bagus yang bisa menambah subcribe dan view mungkin akan secepat kilat menaikan view atau subcribe tapi ahirnya kena ciduk karna konten tersebut akan memberi motifasi pada anak anak untuk melakukan tidak penipuan walaupn itu sebuah konten prank dan Hati hati!!!!!!



Cukup sekian semoga bermanfaat bila ada salah kata taks dan saran silahkan komen di kolom komentar

Wessalam







No comments:

Post a Comment